Logo Kabupaten Bone

Desa Mattampa Walie

Kecamatan Lamuru

Logo Kabupaten Bone
Desa Mattampa Walie

Kecamatan Lamuru

Keterbukaan Informasi Publik

PPID Desa Mattampa Walie

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Apa Itu PPID?

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Mattampa Walie sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Tersedia

6 Kategori

Petugas PPID

3 Orang

Jam Layanan

08:00 — 16:00

Daftar Informasi Publik

Informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Profil Desa

  • Sejarah Desa Mattampa Walie
  • Visi dan Misi Desa
  • Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
  • Struktur BPD
  • Wilayah Dusun

Keuangan & Anggaran

  • APBDes Tahun Berjalan
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Dana Desa (DD)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Bagi Hasil Pajak & Retribusi

Pembangunan

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes)
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
  • Daftar Kegiatan Pembangunan
  • Laporan Hasil Pembangunan

Pelayanan Publik

  • Standar Pelayanan Desa
  • Persyaratan Surat Keterangan
  • Alur Pengajuan Layanan
  • Biaya Administrasi Desa

Data Kependudukan

  • Jumlah Penduduk per Dusun
  • Data Penduduk Berdasarkan Usia
  • Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan
  • Data Penduduk Berdasarkan Pekerjaan

Laporan & Regulasi

  • Peraturan Desa (Perdes)
  • Peraturan Kepala Desa
  • Keputusan Kepala Desa
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Cara Meminta Informasi

Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik melalui langkah-langkah berikut:

1

Ajukan Permohonan

Datang langsung atau hubungi petugas PPID melalui WhatsApp/telpon.

2

Isi Data

Sebutkan informasi yang dibutuhkan, lengkap dengan identitas pemohon.

3

Verifikasi

Petugas akan memverifikasi dan mencari informasi yang diminta.

4

Terima Informasi

Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan.

Catatan: Permohonan informasi yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditolak dengan disertai alasan tertulis. Pemohon berhak mengajukan keberatan jika permohonan ditolak.

Struktur PPID Desa

Petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

Mas Udi, S.IP

Kepala Desa / Pembina PPID

A. Sainal Ardi, S.IP

Sekretaris Desa / Ketua PPID

Nurul Hidayah

Kasi Pelayanan / Pelaksana PPID

Hubungi PPID

Untuk permohonan informasi atau pengaduan terkait pelayanan informasi publik.

Alamat

Kantor Desa Mattampa Walie, Kec. Lamuru, Kab. Bone

Telepon / WhatsApp

+62 853-4199-4292

Email

mattampawalied@gmail.com

Jam Layanan

Senin — Jumat, 08:00 — 16:00 WITA