Keterbukaan Informasi Publik
PPID Desa Mattampa Walie
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Apa Itu PPID?
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Mattampa Walie sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Tersedia
6 Kategori
Petugas PPID
3 Orang
Jam Layanan
08:00 — 16:00
Daftar Informasi Publik
Informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
Profil Desa
- Sejarah Desa Mattampa Walie
- Visi dan Misi Desa
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
- Struktur BPD
- Wilayah Dusun
Keuangan & Anggaran
- APBDes Tahun Berjalan
- Laporan Realisasi Anggaran
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Pembangunan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes)
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
- Daftar Kegiatan Pembangunan
- Laporan Hasil Pembangunan
Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan Desa
- Persyaratan Surat Keterangan
- Alur Pengajuan Layanan
- Biaya Administrasi Desa
Data Kependudukan
- Jumlah Penduduk per Dusun
- Data Penduduk Berdasarkan Usia
- Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan
- Data Penduduk Berdasarkan Pekerjaan
Laporan & Regulasi
- Peraturan Desa (Perdes)
- Peraturan Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Cara Meminta Informasi
Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik melalui langkah-langkah berikut:
Ajukan Permohonan
Datang langsung atau hubungi petugas PPID melalui WhatsApp/telpon.
Isi Data
Sebutkan informasi yang dibutuhkan, lengkap dengan identitas pemohon.
Verifikasi
Petugas akan memverifikasi dan mencari informasi yang diminta.
Terima Informasi
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan.
Catatan: Permohonan informasi yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditolak dengan disertai alasan tertulis. Pemohon berhak mengajukan keberatan jika permohonan ditolak.
Struktur PPID Desa
Petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.
Mas Udi, S.IP
Kepala Desa / Pembina PPID
A. Sainal Ardi, S.IP
Sekretaris Desa / Ketua PPID
Nurul Hidayah
Kasi Pelayanan / Pelaksana PPID
Hubungi PPID
Untuk permohonan informasi atau pengaduan terkait pelayanan informasi publik.
Alamat
Kantor Desa Mattampa Walie, Kec. Lamuru, Kab. Bone
Telepon / WhatsApp
+62 853-4199-4292
mattampawalied@gmail.com
Jam Layanan
Senin — Jumat, 08:00 — 16:00 WITA
